Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Akhirnya Disahkan

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Akhirnya Disahkan

Apa itu RUU PDP?

Pelajari dan ketahui aturan mainnya. Jangan lengah dan acuh tak acuh, ini zamannya berpacu untuk tetap menatap jauh menuju masa depan yang lebih cerah.


Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan di tanggal 20 September 2022 lalu oleh DPR Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Dari keputusan ini menunjukkan betapa pentingnya inisiasi pengelolaan data pribadi yang baik dan benar terutama dari sisi ranah hukum harus diutamakan.

Tercatat sebagai Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi. Presiden Jokowi menandatangani pada tanggal 17 oktober 2022 semalam.

"Yang Melanggar didenda Rp. 6 Miliar."

Menkominfo, Kementrian Komunikasi dan informasi, dalam hal ini perhatian Bapak Jhonny G. Plate langsung difokuskan kepada tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik PSE

Bagaimana tidak? Sejak 2016 lalu hingga 2022 akhirnya baru sekarang menjadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi alias UU PDP disahkan. Padahal Indonesia dengan jumlah penduduknya yang sebegitu banyak memang sudah di posisi yang sangat mendesak untuk mempunyai UU PDP.

Ketegasan Hukum dalam Pelaksanannnya

Peraturan saja tidak cukup kalau yang menjalankannya tidak Sadar diri!

Era digital memang sudah wajib siap mental, terkadang jari tangan manusia lebih cepat dibandingkan kemampuan otak manusia. Sudah semestinya kita bertindak lebih bijak dalam "mencerna" informasi-informasi yang kita terima. Peraturan demi peraturan pun diusung demi mencapai kenyaman bersama dalam mengakses data pribadi setiap orang.

Apa saja contoh bentuk penyalahgunaan data?

Sebut saja contoh pengaduan terbanyak yang terjadi di pinjaman online, atau dari nomor kartu ATM dan KTP hingga ke data transportasi online.

Atau isu 303 Judi online yang belum lama ini masih hangat diperbincangkan, banyak data pribadi yang beredar dan berujung transaksi yang dinilai banyak pro dan kontra.

Sudah sangat jelas data pribadi yang beredar dan semua transaksi yang terjadi itu tidak sesuai jalur hukum yang berlaku. Jadi Perlindungan Data pribadi ini tidak akan cukup hanya kalau dengan sanksi, tapi juga harus didukung dengan kesadaran.

Mungkin Anda sendiri sering merasa dihubungi oleh pihak yang tidak Anda kenal untuk kemudian ditawarkan suatu produk atau hanya sekedar sosialisasi, baik dalam bentuk apapun informasi tersebut. 

Anda pasti merasa risih kalau tanpa persetujuan Anda dihubungi. Apalagi telemarketing yang bisa menelepon terus menerus tanpa menghiraukan kondisi Anda di saat itu, bisa jadi Anda sedang dalam pertemuan, menyetir ataupun sedang istirahat dan sebagainya.

Namun di sisi lain dari pihak pemasar yang kemudian berlomba-lomba mencari calon pelanggan mereka dengan strategi dan rencana yang bermacam jenis bentuknya. So, masing-masing punya objek tertentu untuk dicapai yah?

Dari mana asal perolehan data pribadi kita, tentunya bisa dari mana saja, terutama dunia maya. Bisa saja Anda sendiri tidak sadar dan lupa pernah mem-postingnya ke sosmed ataupun media umum lainnya.Oleh karena itu campur tangan pemerintah dalam mendukung perlindungan data pribadi ini sudah semestinya lebih gencar lagi.

Analogi Rem dan Gas

Nah, ini Lebih tepatnya dianalogikan sebagai Rem dan Gas, dalam menjalankan aksinya, para tenapa pemasar ini tentunya selalu dituntut untuk kejar target. Mulai dari bertutur kata sopan, ramah dan baik. Kalaupun calon pelanggan, (dalam hal ini diri kita pribadi), sewaktu dihubungi tidak menjawab telpon, bisa saja pihak tenaga pemasar melakukan cara lain misalnya mengirim SMS atau pesan singkat. Jadi ada terjadi komunikasi sepihak dan jika calon pelanggan tersebut berminat maka akan terjadi kontak komunikasi 2 arah yang kemudian bisa mengarah ke transaksi. 

Bagaimana bentuk pelaporan yang dilakukan jika terjadi hal yang melenceng dari biasanya?

Sesuai dengan susunan penyelenggara pemberlakuan Perpres 53 tahun 2017, para petugas keamanan sistem informasi telah dipindahkan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Siapa saja PSE itu?

PSE lingkup publik oleh instansi negara atau institusi negara. Misalnya dengan situs web "go.id" seperti BPJS-kesehatan.go.id

PSE lingkup privat seperti Whatsapp.com

Pemerintah memastikan para PSE, Penyelenggara Sistem Elektronik baik umum maupun swasta, mampu melindungi data pribadi yaitu menghindari kebocoran data (breach). Jika tidak, maka sanksi yang tersusun dalam undang-undang pun diberlakukan. Baik itu sanksi administratif, denda, hukuman kurungan hingga ke yang lebih berat yaitu perampasan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan manfaat ekonomi atas dasar data tersebut.

Dengan adanya UU PDP, maka semua PSE juga harus pula menyesuaikan standarisasi teknologi yang didukung teknologi tingkat tinggi. Karena perubahan teknologi yang sangat cepat ibarat iklim cuaca di tanah air kita sendiri, yang terus menerus berubah. Begitu juga dengan serangan-serangan siber yang tidak terpikirkan. Cepat tanggap juga sangat penting untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diiinginkan dalam hal mencegah data yang bocor.

Ingat, rekam jejak digital itu kejam Bos. Berprilakulah yang sebagaimana mestinya dan jalankan hak dan kewajiban kita dalam bersosial di dunia Digital ini. Peluang Bisnis selalu terbuka lebar terutama bisnis yang ada di Indonesia, Salam Sibelancar, Situs Semua Bisnis Lancar.

Posting Komentar untuk "RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Akhirnya Disahkan"