Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OJK Hadirkan Regulasi Terbaru Tentang Perlindungan Konsumen

OJK Hadirkan Regulasi Terbaru Perlindungan Konsumen

Langsung saja ke inti pembahasannya yaitu dengan dikeluarkannya peraturan terbaru POJK 6/ POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. Di Sektor ini melibatkan banyak pihak yang berhadapan langsung dengan Pemerintah, dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam rangka mencapai salah satu tujuan OJK yaitu mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Hal ini bisa kita perhatikan secara detil dan teliti dari pesan email yang kita terima, apakah ada terlihat pemberlakuan peraturan perlindungan konsumen POJK 6/POJK.07/2022 ini sudah mulai diterapkan? 


Khusus Anda para penggiat jasa keuangan yang banyak bekerja di lapangan, saatnya untuk berbenah diri dan mengambil langkah sigap, cepat untuk lebih memahami lagi betapa pentingnya regulasi baru dari waktu ke waktu demi Kelancaran Semua usaha Bisnis Anda, selancar di Sibelancar.

Melihat dunia digital dari sisi mata hukum

Melihat dari dua sisi, sebagai tenaga penjual, kita jangan hanya berfokus kepada target semata, tanpa memperhatikan efek samping dan konsekuensi jangka panjang yang bisa kerap timbul ibarat sebuah bom waktu. 

"Jangan hanya tau ambil (hasil/komisi/profit) di depan saja, nanti di belakang seperti apa (akibatnya) itu bisa kacau semua. Siapa yang urusin? Kita juga kan?" (M.S)

Begitulah ungkapan dari seorang teman yang sudah lama berkecimpung di dunia hukum berbagi cerita tentang persepsi di sisi beliau melihat dari ranah hukum. Tidak bisa dipandang sebelah mata, karena hampir kebanyakan orang memang tidak mengetahui, bahkan tidak mau tau soal peraturan perundang-undangan apalagi sampai ke pembuatan regulasinya. (Masa iya kita para penjual handal di lapangan ini mau dibilang Hanya tau jualan saja?

Jika ditarik benang merahnya, pihak Regulator membuat peraturan itu jelas supaya membantu ke semua pihak yang terlibat di dalamnya. Dalam hal ini yang paling diutamakan adalah Konsumen, lantas jika setelah peraturan ini dibuat dan ternyata tidak diindahkan ataupun dijalankan, sewaktu terjadi masalah, apakah lantas si regulator (pihak yang menyusun dan membuat rangka peraturan) mereka juga kah yang disalahkan? Kita harus berfikir jernih untuk melihat situasi ini.

Karena secanggih-canggihnya teknologi yang selalu berubah ibarat cuaca di negara kita yang juga selalu berubah, bentar-bentar panas, tau-tau nya hujan deras. Sangat tidak terprediksi lagi sekarang, apalagi undang-undang dunia digital yang berlaku ujungnya bisa menarik kita ke ranah hukum.

Salah satu contoh bukti tindak nyata yang diambil seperti kutipan dari situs hukumonline.com berikut ini, POJK 6/2022 Larang Telemarketing Produk Jasa Keuangan Tanpa Persetujuan Konsumen

Latar Belakang dan Tujuan

Dengan berkembangnya teknologi informasi di era digital yang dinamis ini, maka tantangan dan implementasi perlindungan konsumen juga wajib dikuatkan dengan landasan hukum yang harus diatur secara tegas. Diantaranya melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penanganan pengaduan konsumen misalnya.

Salah satunya tentang transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah yang sudah lama menjadi isu penyelarasan regulasi perlindungan konsumen.

Sistematika yang diatur dalam ketentuan hukum berkaitan dengan penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh OJK meliputi pengawasan dan pembinaan. Bagaimana upaya OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat? Yaitu dengan memberikan informasi dan edukasi, meminta lembaga jasa keuangan tersebut berhenti beroperasi apabila berpotensi merugikan masyarakat, dan yang terakhir adalah menyediakan pelayanan pengaduan masyarakat.

PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)

PUJK terdiri dari Bank Umum, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Pegadaian, Perusahaan Asuransi ataupun Reasuransi, Perusahaan modal Ventura, ataupun Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang melakukan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh OJK.

Apa saja yang tidak boleh dilakukan PUJK untuk melindungi konsumen dan masyarakat?

PUJK dilarang membagikan data atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk atau layanan, baik data yang diterima ataupun ditolak selama permohonan berlangsung, atau bahkan yang telah mengakhiri perjanjian produk tersebut. KECUALI, Konsumen memberikan persetujuan atau diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan RIPLAY?

RIPLAY Ringkasan Informasi Produk atau Layanan yang bertujuan untuk menyampaikan isi pesan produk dan layanan sebelum calon konsumen memutuskan untuk memilih produk tersebut.

Riplay berisi informasi minimal yang harus disampaikan PUJK misalnya berupa manfaat, resiko, rincian biaya dan simulasi kepada konsumen yang ingin mendapatkan informasi lebih.

Perlu diketahui bersama, bahwa Sektor Keuangan yang melibatkan hukum ini bukan saja sangat luas cakupannya, juga sangat kompleks dan mendalam. Apa sebenarnya peran OJK itu sendiri adalah mengawasi dan membuat sistem pengaturan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan teratur, OJK di bawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Jadi setiap pihak yang terlibat wajib memainkan perannya masing-masing demi menjaga ke sesama. Pengawasan dan pembinaan oleh OJK juga diharapkan bisa memaksimalkan peraturan mulai dari sanksi administratif sampai dengan denda materi. Apalagi kalau sudah sampai ke pencabutan izin usaha.

Penutup

Sebagai kesimpulan, dengan diterbitkannya POJK No.6 tahun 2022 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keyakinan masyarakat untuk lebih proaktif terutama dalam berpartisipasi untuk berkontribusi pada perekonomian negara.

Penekanan pengaturan ini berkaitan dengan edukasi, transparansi, perlakuan adil dan merata, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, serta penyelesaian sengketa yang harus benar-benar ditegakkan. Salam Sukses Sibelancar, Situs Semua Bisnis Lancar. 



Posting Komentar untuk "OJK Hadirkan Regulasi Terbaru Tentang Perlindungan Konsumen"